Latest Post
11:39
Lima Tanda Bahaya Keuangan
Written By Cetakan Puding Silikon on Friday, 11 September 2015 | 11:39
Oleh: Guritno Wirawan, SE
Bocah 12 tahun, Robert, membenci guru matematikanya. Sang guru
membuatnya kesal dengan soal cerita dungu dan tidak mengizinkannya
memakai kalkulator. Lalu, dalam mimpinya, ia bertemu setan angka yang
menunjukkan padanya apa sesungguhnya matematika itu: nol dan satu,
rangkaian tak terhingga dan bilangan rasional, bilangan prima dan
probabilitas.
Tentu saja, Anda bukan Robert, tokoh dalam buku laris untuk anak dan makhluk berpikir lainnya berjudul Setan Angka: Sebuah Petualangan Matematika karya
penulis kelahiran Jerman, Hans Magnus Enzensberger. Anda seorang
pengusaha. Bisa jadi Anda lagi kesal, seperti Robert, karena bisnis Anda
tidak juga bersinar. Tapi Anda tidak sedang bermimpi—apalagi bertemu
setan.
Anda sedang terjaga. Di depan Anda tergelar bercarik-carik kertas. Di
sana Anda mendapati kenyataan bahwa bisnis Anda sedang dalam perkara
serius. Anda dalam kesulitan keuangan—kalangan praktisi akuntansi sering
menyebutnya bahaya keuangan. Keuangan bisnis Anda tidak mampu lagi
memenuhi berbagai kewajiban. Kondisi keuangan, bahkan bisnis Anda,
sedang tidak normal.
Seperti Robert yang tidak takut matematika, Anda pun tidak gentar
dengan masalah serius yang sedang Anda hadapi. Anda menganalisisnya. Dan
kajian yang Anda buat berhasil menemukan berbagai keadaan. Anda
berkesimpulan: bisnis memang sedang melaju tidak normal. Perusahaan
sedang menghadapi situasi sulit. Adakah hasil kajian Anda mirip dengan
empat tanda berikut ini?
Pertama, laba bersih selama dua tahun terakhir negatif. Kedua, nilai saham bersih kurang dari face value saham dalam tahun terakhir. Ketiga, auditor memberi opini adverse atau disclamer pada laporan keuangan tahun terakhir. Dan keempat, nilai kepemilikan ekuitas yang diakui auditor dan departemen terkait kurang dari nilai modal yang tercatat pada tahun terakhir.
Anda pun telah mencatat sejumlah tanda lain yang menunjukkan adanya
bahaya keuangan bisnis Anda. Cocokkan, apakah tanda-tanda itu ada di
antara lima tanda berikut ini.
- Kegagalan dalam ekonomi, karena pendapatan tidak dapat menutupi total biaya—atau biaya yang Anda keluarkan lebih banyak ketimbang pendapatan yang Anda diterima.
- Kegagalan bisnis, alias bisnis Anda tutup akibat merugi.
- Teknis insolvensi, karena bisnis Anda tidak mampu memenuhi kewajiban lancar ketika jatuh tempo. Anda tidak mampu membayar utang secara teknis karena kekurangan likuiditas yang sifatnya sementara, yang jika diberi waktu, Anda mungkin masih dapat membayar utang. Jangan puas dulu, karena bisa jadi tanda bahaya ini malah merupakan gejala awal kegagalan ekonomi menuju bahaya keuangan bisnis Anda.
- Kepailitan dalam kebangkrutan, karena nilai buku utang Anda melebihi nilai pasar aset. Kondisi ini lebih serius ketimbang teknis insolvensi karena ini tanda economic failur dan bahkan mengarah ke likuidasi.
- Legal bankruptcy, artinya perusahaan Anda dinyatakan bangkrut secara hukum karena Anda telah mengajukan permohonan pailit secara resmi sesuai undang-undang.
Istilah keuangan memang rumit. Kita coba sederhanakan. Cermati
tanda-tandanya. Jika perusahaan Anda sedang kesulitan keuangan, umumnya
mengalami penurunan dalam berbagai hal. Antara lain dalam pertumbuhan,
kemampuan menghimpun laba dan juga aset tetapnya juga menyusut.
Kesulitan keuangan dapat pula ditandai dengan melemahnya kondisi
keuangan, kreditur Anda mulai mengambil tindakan, pemasok bahan baku
bisnis Anda minta dibayar kontak dan pembayaran deviden kepada pemegang
saham juga tidak lancar.
Contoh-contoh problema dalam kaitan bahaya keuangan berikut ini
semogalah dapat membantu Anda mendiagnosis tanda-tanda bahaya pada
keuangan pada bisnis Anda. Text book keuangan menunjukkan beberapa contoh problem bahaya keuangan berikut ini.
- Overtrading atau perdagangan berlebih, atau proyek besar. Overtrading diartikan sebagai situasi ketika sebuah perusahaan melakukan penjualan yang tumbuh lebih cepat . Biasanya mengarah pada membesarnya utang atau piutang, sementara modal kerja tergerus untuk membiayai operasional perusahaan.
- Terlalu banyak utang. Anda sangat paham soal ini. Bahaya utama meminjam terlalu banyak adalah tidak mampu melunasinya. Konsekuensi ekstremnya, bisnis gagal dan akan memaksa Anda menjual aktiva untuk melunasi utang-utang Anda. Karena itu, antisipasilah kondisi ini, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan penyelesaian informal utang Anda sebelum muncul konsekuensi hukumnya. Mintalah kemudahan pelunasan tagihan utang dalam hal jangka lebih panjang kepada para pemasok Anda. Tapi permintaan ini harus Anda imbangi dengan penjadwalan yang lebih baik, sehingga pada saat jatuh tempo pembayaran, sudah ada dana masuk dari pendapatan.
- Terlalu banyak piutang yang belum tertagih. Dampaknya selalu buruk bila piutang Anda sulit ditagih. Pemasukan bisa nol. Piutang yang tak tertagih bahkan bisa menjadi kerugian. Karenanya, ketahuilah efisiensi piutang. Anda dapat mengukurnya melalui perputaran piutang atau rata-rata terkumpulnya piutang. Semakin tinggi tingkat perputaran piutang, semakin efisiensi piutang Anda. Atau semakin cepat piutang dibayar, semakin efisien. Cepat atau lambatnya penerimaan piutang tergantung syarat pembayaran yang Anda ajukan. Semakin cepat, semakin cepat pula perputaran pembayaran piutang.
- Kurangnya modal. Anda tahu, modal kerja sangat berpengaruh bagi perusahaan Anda. Adanya modal kerja yang cukup memungkinkan perusahaan Anda melakukan aktivitas tanpa banyak kesulitan atau hambatan. Sebaliknya, modal kerja yangcekak dapat menjadi sebab utama macetnya kegiatan bisnis Anda.
- Pengelolaan kas yang tidak memadai. Ini juga bisa jadi masalah. Awalya dimulai dari penerimaan kas dan pengeluaran kas yang tidak tercatat dan dokumentasinya kacau, sehingga posisi nilai kas tidak dapat disajikan secara akurat.
- Pengawasan yang tidak memadai. Maksudnya, pengawasan dalam hal keuangan. Jika tidak memadai, bisa menjadi sumber penyebab masalah keuangan perusahaan Anda. Anda memerlukan pengawas keuangan yang mampu mencermati proses pencatatan dan pelaporan keuangan agar hasilnya baik dan aman bagi perusahaan Anda.
- Pengambilan uang berlebihan. Anda sangat paham perkara ini bisa berujung pada masalah keuangan perusahaan. Karena itu, usahakanlah penggunaan uang sesuai proyeksi atau rencana.
Seperti bocah Robert yang menemukan apa yang bisa dilakukan oleh
angka, semoga kecerdasan yang terasah akibat kesulitan keuangan bisnis
saat ini dapat membantu Anda segera bangkit kembali.***
*) Penulis adalah Trainer Software Akuntansi Zahir Accounting
Artikel ini kerjasama antara majalah Pengusaha Muslim dan PT. Zahir Accounting
Artikel ini kerjasama antara majalah Pengusaha Muslim dan PT. Zahir Accounting
Sumber: Majalah Cetak Pengusaha Muslim
Labels:
Artikel Entrepreneur
11:34
Pekerjaan Paling Sulit
Secara mutlak pekerjaan yang paling sulit untuk dilakukan adalah menghitung nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita…
Ya Allah…
segala puji hanya untuk-Mu…
Penguasa Langit dan Bumi serta seluruh isinya…!
Bila kita bermaksiat kepada-Nya…
Ia lah yang menutupi aib kita…
Dan jika kita bertaubat kepada-Nya…
Ia lah yang mengampuni dosa dosa kita…
Dan bila kita memohon kepada-Nya…
Ia pulalah yang mengabulkannya…
Ya Robbi…
Alangkah besar kuasa-Mu…
Maka letakkan keluh kesahmu kepada-Nya di waktu sujudmu …
Sungguh…
Engkau tidak akan pernah kecewa.. !
Harapanmu tidak akan pernah sia sia…
Tanganmu tidak akan pernah kembali kosong…
Selama lamanya…!
niscaya akan aku kabulkan untuk kalian…
Faidah dari ustadz Abu Saad Nur Huda, MA
ู ุงู ุชุนุฏูุง ูุนู
ุฉ ุงููู ูุง ุชุญุตููุง ….
Dan jika kalian hendak menghitung nikmat Allah maka kalian tidak akan mampu membilangnya…Ya Allah…
segala puji hanya untuk-Mu…
Penguasa Langit dan Bumi serta seluruh isinya…!
Bila kita bermaksiat kepada-Nya…
Ia lah yang menutupi aib kita…
Dan jika kita bertaubat kepada-Nya…
Ia lah yang mengampuni dosa dosa kita…
Dan bila kita memohon kepada-Nya…
Ia pulalah yang mengabulkannya…
Ya Robbi…
Alangkah besar kuasa-Mu…
Maka letakkan keluh kesahmu kepada-Nya di waktu sujudmu …
Sungguh…
Engkau tidak akan pernah kecewa.. !
Harapanmu tidak akan pernah sia sia…
Tanganmu tidak akan pernah kembali kosong…
Selama lamanya…!
ู ูุงู ุฑุจูู
ุงุฏุนููู ุงุณุชุฌุจ ููู
….
Robb kalian memerintahkan : berdoalah kepada-Ku…!niscaya akan aku kabulkan untuk kalian…
Faidah dari ustadz Abu Saad Nur Huda, MA
Labels:
Kisah Inspiratif,
Nasihat
11:33
Tanamkan Aqidah, Mudah Tinggalkan Yang Haram
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat sebagai nabi dan rasul, beliau menghadapi lahan dakwah dan masyarakat yang memiliki banyak penyimpangan.
Mulai penyimpangan dalam masalah aqidah, ibadah, halal-haram makanan,
cara bermuamalah, termasuk penyimpangan seksual. Dan itu dilakukan
menyeluruh hampir di semua lapisan bumi…
Dari sahabat Iyadh al-Mujasyi’i, beliau menceritakan,
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan sebuah khutbah. Beliau menyatakan,
“Sesungguhnya Rabku memerintahkanku untuk menyampaikan informasi
yang tidak kalian ketahui, yang Allah beritahukan kepadaku hari ini…
Diantaranya, Allah berfirman,
َูุฅِِّูู ุฎََْููุชُ ุนِุจَุงุฏِู ุญََُููุงุกَ َُُّูููู
ْ
َูุฅَُِّููู
ْ ุฃَุชَุชُْูู
ُ ุงูุดََّูุงุทُِูู َูุงุฌْุชَุงَูุชُْูู
ْ ุนَْู ุฏِِِูููู
ْ
َูุญَุฑَّู
َุชْ ุนََِْูููู
ْ ู
َุง ุฃَุญَْْููุชُ َُููู
ْ َูุฃَู
َุฑَุชُْูู
ْ ุฃَْู
ُูุดْุฑُِููุง ุจِู ู
َุง َูู
ْ ุฃُْูุฒِْู ุจِِู ุณُْูุทَุงًูุง َูุฅَِّู ุงََّููู َูุธَุฑَ
ุฅَِูู ุฃَِْูู ุงูุฃَุฑْุถِ َูู
ََูุชَُูู
ْ ุนَุฑَุจَُูู
ْ َูุนَุฌَู
َُูู
ْ ุฅِูุงَّ
ุจََูุงَูุง ู
ِْู ุฃَِْูู ุงِْููุชَุงุจِ…
Aku ciptakan hamba-Ku, semuanya dalam keadaaan cenderung terhadap
tauhid. Lalu mereka digoda setan, dan disesatkan dari agama mereka.
Setan-setan itu mengharamkan apa yang Aku halalkan untuk mereka.
Setan-setan itu pula, memerintahkan mereka untuk berbuat syirik,
menyekutukanku dengan sesuatu, sementara aku tidak pernah menurunkan
dalil tentang itu. Sesungguhnya Allah melihat penduduk bumi. Lalu Allah
murka kepada mereka semua, yang arab maupun non-arab, selain beberapa
orang di kalangan ahli kitab.. (HR. Muslim 7386).
Hadis ini menceritakan, suasana penyimpangan dan kesesatan manusia, sebelum Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi. Penyimpangan tidak hanya dialami masyarakat jazirah arab, namun di seluruh dunia.
Ilmiyah dan Amaliyah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pertama kali datang
dengan meluruskan pemahaman logika dan aqidah umat (masail ilmiyah).
Sementara pelajaran tentang masalah amaliyah, datang secara bertahap.
Beliau tanamkan aqidah yang benar di tengah umat, sebelum beliau
mengajarkan masalah halal dan haram. Ketika sisi logika telah
diluruskan, akan lebih mudah untuk mengendalikan sisi syahwat.
Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
ุฅَِّูู
َุง َูุฒََู ุฃَََّูู ู
َุง َูุฒََู ู
ُِْูู ุณُูุฑَุฉٌ ู
َِู
ุงْูู
َُูุตَِّู َِูููุง ุฐِْูุฑُ ุงْูุฌََّูุฉِ َูุงَّููุงุฑِ ุญَุชَّู ุฅِุฐَุง ุซَุงุจَ
ุงَّููุงุณُ ุฅَِูู ุงูุฅِุณْูุงَู
ِ َูุฒََู ุงْูุญَูุงَُู َูุงْูุญَุฑَุงู
ُ ، ََْููู
َูุฒََู ุฃَََّูู ุดَْูุกٍ ูุงَ ุชَุดْุฑَุจُูุง ุงْูุฎَู
ْุฑَ . ََููุงُููุง ูุงَ َูุฏَุนُ
ุงْูุฎَู
ْุฑَ ุฃَุจَุฏًุง . ََْููู َูุฒََู . ูุงَ ุชَุฒُْููุง . ََููุงُููุง ูุงَ َูุฏَุนُ
ุงูุฒَِّูุง ุฃَุจَุฏًุง
Surat yang pertama-tama turun adalah surat mufshal (yang ayatnya
pendek-pendek). Membahas tentang surga dan neraka. Hingga, ketika
manusia banyak yang memeluk islam, turunlah ayat tentang halal-haram.
Andai yang turun pertama adalah ayat, ‘Jangan minum khamr’. Mereka
justru akan balik komentar, “Kami tidak akan meninggalkan khamr
selamanya.” Andai yang turu pertama kali adalah larangan, ‘Jangan
berzina’, mereka akan balik komentar, “kami tidak akan tinggalkan zina
selamanya.” (HR. Bukhari 4993)
Kita bisa lihat perubahan besar yang terjadi. Masyarakat berwatak
keras, yang dulunya tidak berperadaban, tiba-tiba menjadi sosok yang
sagat haus dengan aturan, bahkan menjadi pejuang-pejuang dakwah islam.
Apapun aturan yang Allah turunkan, mereka hanya mengucapkan satu kalimat, “Sami’naa wa atha’naa”, kami tunduk dan patuh terhadap semua aturan Allah… Allahu akbar.
Aturan dan Pengorbanan Para Sahabat
Sebagai bukti, kita akan sebutkan bagaimana sikap dan pengorbanan
para sahabat, ketika mereka berhadapan dengan aturan yang sama sekali
merugikan mereka secara ekonomi.
Pertama, peristiwa haramnya khamr
Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di Madinah,
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّููุงุณُ ุฅَِّู ุงََّููู ุชَุนَุงَูู ُูุนَุฑِّุถُ
ุจِุงْูุฎَู
ْุฑِ ََููุนََّู ุงََّููู ุณَُْููุฒُِู َِูููุง ุฃَู
ْุฑًุง َูู
َْู َูุงَู
ุนِْูุฏَُู ู
َِْููุง ุดَْูุกٌ ََْูููุจِุนُْู ََْْููููุชَِูุนْ ุจِِู
Wahai manusia, sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengkritik khamr.
Mungkin Allah akan menurunkan ayat lain tentang khamr. Karena itu, siapa
yang masih memiliki khamr, segera dijual atau manfaatkan.
Beliau sampaikan ini, sebelum turun ayat tentang larangan khamr.
Abu Said melanjutkan,
Tidak berselang lama, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฅَِّู ุงََّููู ุชَุนَุงَูู ุญَุฑَّู
َ ุงْูุฎَู
ْุฑَ َูู
َْู
ุฃَุฏْุฑََูุชُْู َูุฐِِู ุงูุขَูุฉُ َูุนِْูุฏَُู ู
َِْููุง ุดَْูุกٌ َููุงَ َูุดْุฑَุจْ
َููุงَ َูุจِุนْ
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr. Siapa yang telah
mendengar ayat ini, sementara dia masih memilikinya, tidak boleh
diminum, maupun dijual.
Spontan, masyarakat langsung mendatangi gentong-gentong khamr yang
mereka miliki di pinggir jalan Madinah, dan mereka menumpahkannya. (HR.
Muslim 4126).
Anda bisa bayangkan, khamr yang dulu menjadi komoditas ekspor madinah
ke daerah Syam, yang dulu menjadi sumber devisa bagi madinah, tiba-tiba
harus dibuang dan tidak boleh dimanfaatkan. Kira-kira berapa rupiah
yang mereka buang?
Ada yang lebih sangar lagi.
Peristiwa yang dialami sahabat Abu Thalhah. Beliau diamanahi untuk
memegang harta anak yatim. Oleh Abu Thalhah, harta ini dibelikan khamr,
agar hasilnya lebih banyak.
Apa yang bisa anda bayangkan, ketika Allah turunkan ayat yang mengharamkan khamr sebelum dia sempat menjualnya.
Anas bin Malik menceritakan, Abu Thalhah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ูุง ูุจู ุงููู، ุฅูู ุงุดุชุฑูุชُ ุฎู
ุฑุงً ูุฃูุชุงู
ูู ุญุฌุฑู؛ ุฃَุตَْูุนُُู ุฎًَّูุง؟
Ya Nabi, saya membeli khamr untuk anak-anak yatim di asuhanku. Bolehkah saya buat jadi cuka?
Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menjawab dengan dua kata, “Tidak boleh.”
Abu Thalhah-pun membuangnya. (HR. Ahmad 13733 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Mereka tidak berfikir, mengapa turunnya ayat khamr tidak ditunda, agar simpanan khamr itu bisa diuangkan.
Mengapa islam tidak memperhatikan keadaan anak yatim yang diasuh Abu
Thalhah. Andai ayat larangan itu bisa ditunda, tentu mereka tidak
dirugikan.
Andai orang liberal hidup di zaman itu, mereka pasti akan menggugat ayat ini.
Kasus kedua, ketika Allah mengharamkan keledai.
Keledai termasuk hewan tunggangan utama bagi masyarakat ketika itu.
Pada saat perang Khaibar, para sahabat menyembelih keledai untuk makanan
pasukan.
Anas bin Malik menceritakan peristiwa Khaibar,
Ada orang yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan melaporkan, “Banyak keledai yang disembelih untuk dimakan.”
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam saja.
Kemudian datang orang kedua, “Banyak keledai yang disembelih untuk dimakan.”
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diam saja.
Kemudian datang orang ketika, “Banyak keledai yang disembelih.”
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk mengumumkan
ุฅَِّู ุงََّููู َูุฑَุณَُُููู َََْููููุงُِููู
ْ ุนَْู ُูุญُูู
ِ ุงْูุญُู
ُุฑِ ุงูุฃََِّْูููุฉِ
bahwa Allah dan Rasul-Nya, melarang kalian untuk makan daging keledai jinak.
Kata Anas,
َูุฃُِْููุฆَุชِ ุงُْููุฏُูุฑُ ، َูุฅََِّููุง َูุชَُููุฑُ ุจِุงَّููุญْู
ِ
Periuk-periuk lalu ditumpahkan, padahal penuh dengan daging. (HR. Bukhari 4199).
Mareka tidak berfikir, mengapa wahyu haramnya keledai tidak
disampaikan sejak kemarin, sebelum keledai ini disembelih. Bukan setelah
keledai ini disembelih. Seharusnya ini bisa dimanfaatkan untuk
kendaraan.
Jangan Pernah Tinggalkan Kajian Tauhid
Ketika anda sedang serius ingin mendalami fiqih muamalah, ketika anda
sedang serius ingin memahami aturan jual beli, mohon jangan
kesampingkan tauhid. Di manapun anda berada, tauhid harus selalu
menyertai anda.
Apapun yang sedang anda tekuni, sisi tauhid tidak boleh anda
sepelekan. Tanamkan iman tentang akhirat, tentang surga dan neraka,
karena ini pengendali setiap gerakan kita.
Para ulama menasehatkan,
ุงูุชูุญูุฏ ูุง ููุชูู ู
ูู ุฅูู ุบูุฑู ุจู ููุชูู ู
ุนู ุฅูู ุบูุฑู
Tauhid tidak ditinggalkan untuk mengkaji ilmu yang lain, namun tauhid tetap disematkan setiap kali mengkaji ilmu yang lain.
Migrasi Kaum Perbankan
Ketika label syariah mulai dijadikan bahan dagangan, banyak pangkalan
harta haram tidak ingin ketinggalan kliennya. Tak terkecuali dunia
perbankan. Bersamaan dengan maraknya gerakan dakwah, masyarakat mulai
paham, bank merupakan sumber riba. Di saat yang sama, mereka tidak ingin
kehilangan nasabahnya.
Akhirnya mereka berbondong-bondong melakukan migrasi menjadi bank dengan label syariah..
Namun sayangnya, migrasi ini tidak diawali dengan membangun pondasi
aqidah yang benar. Motivasi akhirat kurang kuat untuk mendasari usaha
mereka.
Kita bisa lihat bagaimana pengaruhnya?
Motivasi terbesar mereka mengikuti syariat, justru kembali kepada
kemakmuran dunia. Ikut syariat, agar harta semakin berkah. Ikuti
syariat, agar rizqi semakin lancar. Motivasi yang justru kembali kepada
memakmurkan dunia, bukan untuk membebaskan diri dari akhirat.
Di saat yang sama, mereka juga banyak melakukan kamuflase transaksi.
Dari konvensional kepada label syariah. Sehingga yang terjadi, seolah
hanya perubahan istilah perbankan konvensional, menjadi istilah
berbahasa arab. Yang penting kelihatan lebih syar’i, meskipun hakekatnya
masih darat dengan riba.
Kita layak merasa prihatin, dengan kehadiran generasi yang ingin
disebut lebih syar’i, tapi sayang jarang ngaji. Mereka ingin sesuai
syariat, tapi mereka sendiri belum siap dengan aturan syariat.
Tanamkan pohon iman dalam jiwa, kita akan merasakan manisnya buahnya.
ุฃََูู
ْ ุชَุฑَ ََْููู ุถَุฑَุจَ ุงَُّููู ู
َุซًَูุง َِููู
َุฉً
ุทَِّูุจَุฉً َูุดَุฌَุฑَุฉٍ ุทَِّูุจَุฉٍ ุฃَุตَُْููุง ุซَุงุจِุชٌ ََููุฑْุนَُูุง ِูู
ุงูุณَّู
َุงุกِ . ุชُุคْุชِู ุฃََُُูููุง َُّูู ุญٍِูู ุจِุฅِุฐِْู ุฑَุจَِّูุง ََููุถْุฑِุจُ
ุงَُّููู ุงْูุฃَู
ْุซَุงَู َِّูููุงุณِ َูุนََُّููู
ْ َูุชَุฐََّูุฑَُูู
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan
kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya
(menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim
dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk
manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim: 24 – 25)
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)
Labels:
Nasihat
13:49
Solusi Syar'i Dropship
Written By Cetakan Puding Silikon on Thursday, 10 September 2015 | 13:49
Sistem dropshipping banyak diterapkan saat ini oleh para penggiat toko online. Mereka tidak mesti memiliki barang. Cukup mereka memasang iklan di website atau blog, lalu jika ada pesanan, mereka tinggal menghubungi pihak produsen atau grosir. Setelah itu pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang mengirimkan barang langsung kepada buyer (pembeli). Bagaimana hukum jual beli dengan sistem dropshipping semacam ini? Padahal bentuknya adalah menjual barang yang tidak dimiliki, dan ini dilarang dalam hadits. Adakah solusi syar’inya?
Bentuk Dropshipping dan Siapakah Dropshipper?
Dropshipping adalah teknik manajemen rantai pasokan di mana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki stok barang. Pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang nantinya akan mengirim barang secara langsung pada pelanggan. Keuntungan didapat dari selisih harga antara harga grosir dan eceran. Tetapi beberapa reseller ada yang mendapatkan komisi yang disepakati dari penjualan yang nanti dibayarkan langsung oleh pihak grosir kepada reseller. Inilah bentuk bisnis yang banyak diminati dalam bisnis online saat ini.
Berikut ilustrasi mengenai sistem dropshipping:
Barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘display items’ atau ‘katalog. Lalu pihak buyer (pembeli) melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship. Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer. Artinya, pihak reseller sebenarnya tidak memiliki barang saat itu, barangnya ada di pihak supplier, yaitu produsen atau grosir.
Menjual Barang yang Bukan Miliknya
Asalnya, yang dilakukan reseller adalah menjual barang yang bukan miliknya. Mengenai jual beli semacam ini termasuk dalam larangan dalam jual beli. Karena di antara syarat jual beli, orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. Jual beli barang yang bukan miliknya telah termaktub dalam beberapa hadits larangan jual beli sebagai berikut.
Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู َูุฃْุชِِููู ุงูุฑَّุฌُُู ََููุณْุฃَُِููู ุงْูุจَْูุนَ َْููุณَ ุนِْูุฏِู ุฃَุจِูุนُُู ู
ُِْูู ุซُู
َّ ุฃَุจْุชَุงุนُُู َُูู ู
ِْู ุงูุณُِّูู َูุงَู َูุง ุชَุจِุนْ ู
َุง َْููุณَ ุนِْูุฏََู
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits inishahih).
Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
ู
َِู ุงุจْุชَุงุนَ ุทَุนَุงู
ًุง َููุงَ َูุจِุนُْู ุญَุชَّู َูุณْุชََُِْูููู
“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan,
َูุฃَุญْุณِุจُ َُّูู ุดَْูุกٍ ู
ِุซَُْูู
“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525).
Ibnu ‘Umar mengatakan,
ََُّูููุง َูุดْุชَุฑِู ุงูุทَّุนَุงู
َ ู
َِู ุงูุฑُّْูุจَุงِู ุฌِุฒَุงًูุง َََูููุงَูุง ุฑَุณُُูู ุงَِّููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ุฃَْู َูุจِูุนَُู ุญَุชَّู ََُُْููููู ู
ِْู ู
ََูุงِِูู.
“Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527).
Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan,
َُّููุง ِูู ุฒَู
َุงِู ุฑَุณُِูู ุงَِّููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- َูุจْุชَุงุนُ ุงูุทَّุนَุงู
َ ََููุจْุนَุซُ ุนَََْูููุง ู
َْู َูุฃْู
ُุฑَُูุง ุจِุงْูุชَِูุงِِูู ู
َِู ุงْูู
ََูุงِู ุงَّูุฐِู ุงุจْุชَุนَْูุงُู ِِููู ุฅَِูู ู
ََูุงٍู ุณَِูุงُู َูุจَْู ุฃَْู َูุจِูุนَُู.
“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527).
Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya. Lihat pembahasan syarat jual beli tersebut di sini.
Namun ada solusi yang ditawarkan oleh syari’at untuk mengatasi perihal di atas. Silakan perhatikan fatwa dari Islamweb berikut ini.
Fatwa Islamweb (English Translation)
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya mengenai sistem dropshipping. Dalam masalah ini, saya bertindak sebagai retailer (pengecer). Saya mendapatkan produk dari dropshipper. Kemudian, saya meminta pada pihak dropshipper untuk mengirimkan gambar dan saya akan mengiklankannya via eBay. Akan tetapi, saya tidak memilki produk tersebut. Produk tersebut masih berada di pihak supplier. Apakah situasi semacam ini termasuk dalam larangan hadits yang diceritakan oleh Hakim bin Hizaam, ia berkata bahwa ia bertanya pada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, Tirmidzi no. 1232, dan An Nasai no. 4613. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih An Nasai). Perlu diketahui, bahwa saya punya surat kesepakatan dengan pihak supplier untuk mengiklankan dan menjualkan produknya. Oleh karena itu, bisakah saya dianggap sebagai agen dalam kondisi semacam ini? Jika saya sebagai agen, apakah berarti dibolehkan dalam sistem ini?
Jawaban:
Segala pujian yang sempurna bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang patut disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
Apa yang kami pahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda tidak membeli barang baik dari pihak grosir maupun dari pihak produsen. Anda lebih berminat mengiklankan gambar produknya, dan jika Anda menemukan seseorang yang memiliki keinginan untuk membeli barang tersebut, Anda akan menjualnya kepadanya dengan harga ecerean. Kemudian Anda membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir. Keuntungan yang diperoleh adalah dari selisih antara harga eceran dan harga grosir. Padahal dalam syari’at Islam seperti itu dilarang karena menjual apa yang tidak Anda miliki di tangan Anda dan membuat keuntungan dari apa yang belum menjadi milik Anda (yaitu Anda tidak menanggung risiko dan bertanggung jawab pada barang tersebut).
Solusi syari’at untuk permasalahan di atas adalah retailer (reseller) bertindak sebagai broker (makelar atau calo) atas nama pemilik barang dari produsen atau grosir. Dalam kondisi ini diperbolehkan bagi Anda untuk meminta komisi sebagai broker sesuai yang disepakati dengan penjual (produsen atau grosir) atau dengan pembeli atau dengan kedua-duanya.
Jika Anda membeli barang dari produsen atau grosir untuk diri sendiri, dan kemudian ingin menjualnya, Anda harus terlebih dahulu memegangnya di tangan Anda. Perlu diketahui bahwa kepemilikan apa pun berbeda sesuai dengan kenaturalan barang tersebut.
Solusi lain, Anda juga bisa bertindak sebagai agen sebagaimana yang Anda sebutkan sehingga seakan-akan Anda memiliki barang tersebut atas nama Anda. Jika sebagai agen, Anda bisa menyimpan barang di tempat terpisah di gudang pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang nanti bisa dipisahkan (dibedakan) dengan barang-barang mereka. Kemudian jika Anda menemukan seseorang yang ingin membelinya, Anda bisa menjualnya kepada dia dengan harga apa pun yang Anda dan grosir sepakati. Anda bisa mengirimkan barang tersebut kepada pembeli atau bisa pula pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang melakukannya jika ia merasa tidak masalah dan ia memang yang menyediakan layanan pengiriman tersebut.
Fatwa Islamweb mengenai “Rulling on Dropshipping”.
Solusi Syar’i untuk Sistem Dropshipping
Ada tiga solusi yang ditawarkan dalam fatwa di atas bagi pihak pengecer:
1- Bertindak sebagai calo atau broker, dalam kondisi ini bisa mengambil keuntungan dari pihak pembeli atau produsen (grosir) atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan. Lihat bahasan mengenai komisi makelar (broker).
2- Bertindak sebagai agen atau wakil, dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat produsen (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui oleh pihak produsen atau grosir, ada hitam di atas putih.
3- Jika menjual sendiri (misal atas nama toko online), tidak atas nama produsen, maka seharusnya barang sampai ke tangan, lalu boleh dijual pada pihak lain.
Bentuk dari solusi ketiga ini bisa menempuh dua cara:
a- Menggunakan sistem bai’ al murabahah lil amir bisy syira’ (memerintah untuk membelikan barang dengan keuntungan yang disepakati bersama). Sistem ini bentuknya adalah buyer (pembeli) melihat suatu barang yang ia tertarik di katalog toko online. Lalu buyer memerintahkan pada pihak toko online untuk membelikan barang tersebut dengan keuntungannya yang telah disepakati. Barang tersebut dibelikan dari pihak produsen (grosir). Namun catatan yang perlu diperhatikan, sistem al aamir bisy syiro’ tidak bersifat mengikat. Pihak buyer bisa saja membatalkan transaksi sebelum barang dikirimkan. Kemudian dalam sistem ini menunjukkan bahwa barang tersebut sudah jadi milik penuh pihak toko online. Dalam sistem ini sebagai dropshipper adalah pihak toko online itu sendiri atau bisa jadi ia menyuruh pada supplier, namun ia yang bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan barang. Lihat bahasan mengenai bai’ al murabahah lil amir bisy syira’.
b- Menggunakan sistem bai’ salam (uang tunai terlebih dahulu diserahkan tidak bisa dicicil, lalu barang belakangan). Bentuknya adalah buyer (pembeli) mengirimkan uang tunai kepada pihak toko online seharga barang yang hendak dia beli, kemudian pihak toko online mencarikan barang pesanan pembeli. Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh tanpa disyaratkan pemilik toko online tersebut yang mengirimnya, bisa saja pihak produsen (grosir) yang mengirimnya secara langsung pada buyer. Lihat bahasan mengenai jual beli salam.
Sebelumnya tertulis demikian dalam tulisan Rumaysho.com ini: Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh pihak toko online. Semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh pihak toko online. Intinya di sini, toko online sudah membeli barang tersebut dari supplier. Ini keliru karena jual beli salam yang terpenting adalah pihak toko online bersedia menyediakan barang setelah uang tunai diberikan, tidak dipersyaratkan siapakah yang mesti mengirim. Jazakumullah khoiron kepada yang telah mengingatkan atas kekeliruan ini. Lihat sekali lagi keterangan lebih lanjut mengenai jual beli salam.
Semoga Allah senantiasa menunjuki kita pada penghidupan yang halal. Berilmulah sebelum beramal dan terjun dalam jual beli.
Imam Syafi’i juga berkata, “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj)
Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382)
Kami sangat mengharapkan masukan dan saran jika ada yang menemukan kekeliruan dalam tulisan di atas.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberikan taufik dan petunjuk.
Referensi:
Labels:
Artikel Entrepreneur
13:03
Cara Google Memantau KPI Karyawan
etika Google masih berusia kurang dari setahun, John Doerr, salah satu investor Google, membuat presentasi untuk perusahaan dengan menggunakan sistem organisasi yang disebutObjectives and Key Results, atau OKR.
Ide tentang sistem OKR sendiri datang dari dalam Intel. Google langsung menerapkan sistem ini dan telah menggunakannya cukup lama. OKR adalah sebuah cara sederhana untuk menciptakan struktur dasar bagi perusahaan, tim dan individu. Walaupun perusahaan Anda tidak mengadopsi OKR, tanpa disadari, values dari OKR dengan sendirinya terserap pada kehidupan pribadi Anda atau diri Anda di lingkungan kerja.
Artikel ini dibuat berdasarkan presentasi dari Mitra Google Ventures, Rick Klau, mengenai bagaimana cara OKR bekerja pada tahun sebelumnya. Cukup menarik melihat bagaimana Google beroperasi menggunakan sistem ini. Tak hanya untuk Google, sistem ini juga bermanfaat untuk berbagai jenis perusahaan dan banyak orang, atau bagi mereka yang ingin menciptakan suatu hal sederhana dan mudah diikuti, hingga bisa menyelesaikan hal-hal yang ada.
Berikut adalah cara OKR bekerja:
Pertama, Anda harus memiliki sebuah ‘tujuan’ (objective). Selanjutnya, siapkan target atau‘key results’ yang bersifat kuantitatif atau dalam bentuk angka, sehingga Anda lebih termotivasi untuk mewujudkan tujuan Anda.
Tujuan yang Anda buat harus bisa diuraikan dan terukur. Jangan menetapkannya dengan kualitatif, misalnya, ingin menyulap situs Anda agar cantik dan menarik. Tetapkan jika Anda ingin menjadikan situs Anda 30% lebih cepat. Atau, Anda ingin meningkatkan pertumbuhan situs Anda sebesar 15%.
Ketika Klau bekerja untuk Blogger di Google, ia menetapkan beberapa tujuan untuk setiap kuartal tertentu.
Salah satu objective yang ia canangkan adalah meningkatkan reputasi Blogger.com. Meskipun situs itu sudah cukup besar, namun perlahan Blogger mulai kehilangan ‘nama’nya jika dibanding dengan Tumblr, yang popularitasnya mulai menanjak.
Untuk mengukur reputasi Blogger, Klau menawarkan empat penilaian, yang bisa dilihat dari slide di sebelah kanan.
Klau mengatakan Google menerapkan OKR dalam periode setiap tahun, dan setiap kuartalnya. Untuk setiap tahunnya, OKR selalu menjadi suatu hal yang besar, sebuah sistem terbaik selama bertahun-tahun. Dan, OKR tidak diatur atau diterapkan dengan kaku, ia dapat berkembang setiap tahunnya. Itu sebabnya, sistem OKR masih dipakai untuk tiap kuartal.
Ia juga mengatakan jika Google memiliki OKR sampai level perusahaan, pada level kerja sama tim, level organisasi, juga level personal. Seluruhnya saling terkait dan melengkapi dalam menjaga jalannya perusahaan.
Klau juga menambahkan bahwa karyawan harus mempunyai setidaknya 4 sampai 6 poin OKR untuk tiap kuartalnya. Namun, jika seseorang memiliki poin OKR lebih dari itu, seseorang bisa kewalahan dengan sendirinya.
Pada akhir kuartal, Anda juga harus menilai target atau ‘key result’ Anda. Google memiliki skala 0-1. Target Google bukanlah untuk mendapat nilai 1 pada setiap target ‘key result’, yang diperhatikan Google adalah nilai 0,6 – 0,7. Karena, jika Anda mendapat nilai 1, itu bisa diasumsikan jika Anda sudah terlalu mudah menetapkan target ‘key result’. Jika Anda mendapatkan nilai dibawah 0,4, maka Anda perlu untuk lebih serius melihat apa yang salah dengan proses kerja Anda.
Jadi, kembali lagi pada contoh Klau, kita bisa melihat sebaik apa ia mengeksekusi targetnya. Mulai dari hal-hal yang bisa ia tangani dengan baik, seperti memberi pelatihan atau memberikan speech terkait perusahaan di banyak acara, hal itu pun membuatnya sudah mendapat nilai 1. Ia memang kesulitan untuk mendapatkan angka OKR baik untuk point DMCA (Digital Millenium Copyright Act), di mana ia harus menurunkan konten-konten di blogger yang melanggar copyright orang lain, tetapi kesulitan yang ia hadapi terasa masuk akal karena itu adalah hal yang sulit.
Klau juga mengatakan bahwa penilaian terhadap target, pastilah memakan waktu. Tapi jangan hanya terpaku dan khawatir terlalu lama akan penilaian, lebih baik Anda gunakan waktu Anda untuk bekerja keras mewujudkan target yang ada.
Di Google, semua OKR yang ada, bersifat publik di bawah pengawasan Larry Page. Anda bisa mencari apa OKR yang rekan kerja Anda terapkan di bawah direktori karyawan. Dan, itu juga menjadi bagian dari profil internal mereka. Anda tidak hanya bisa melihat apa OKR mereka, tapi Anda juga bisa menilai pencapaian mereka selama bertahun-tahun lewat OKR mereka.
Hal ini mungkin tampak mengerikan, tapi itu membantu Google dalam memahami apa yang dikerjakan orang-orangnya.
Klau menjelaskan jika suatu waktu, ia pernah bertugas untuk suatu page di You Tube. Saat itu, beberapa rekan kerjanya ingin mempromosikan produk mereka dengan membuat video di You Tube. Jika begitu, mereka bisa mengecek kembali OKR mereka, menelusuri apa yang sudah mereka berikan pada kuartal tertentu, lalu kemudian mereka bisa mempresentasikan pencapain mereka itu agar bisa mendapat tempat untuk mempromosikan produk mereka di You Tube. Atau jika tidak, mereka bisa mulai untuk menanam ide di kepala agar bisa membuat OKR di kuartal selanjutnya.
OKR tidak dijadikan manajemen sebagai promosi kenaikan jabatan. Tapi, tim manajemen bisa menggunakan OKR pada karyawan mereka untuk mengetahui apa saja yang telah mereka capai. Klau mengatakan jika ia ingin mendapatkan promosi, ia akan menerapkan sistem yang mudah ia akses untuk mencari tahu apa yang telah ia kontribusikan bagi
perusahaannya. Dan, itu bisa dilakukan lewat sistem OKR.
Ini mungkin terdengar sederhana dan biasa, tapi di sinilah letak daya tariknya. Karenanya, Anda bisa membuat daftar singkat mengenai hal-hal yang bisa memotivasi dan memusatkan perhatian Anda pada pekerjaan Anda.
Sumber : Cara Google Memantau KPI Karyawan
Labels:
Artikel Entrepreneur

.jpg)