Praktek mudharabah sudah dikenal dikalangan sahabat Nabi. Maka ulama membahas masalah fikih muamalah dalam kesepekatan mudharabah.
الإجماع لابن المنذر (ص: 34)
كتاب المضاربة
وأجمعوا على أن القراض بالدنانير والدراهم جائز
Ibnul
Mundzir mengatakan, “Para ulama fikih sepakat bahwa mudharabah dengan
modal berupa uang adalah suatu hal yang diperbolehkan.
Catatan:
Modal
mudharabah berupa uang adalah mudharabah yang sah dengan sepakat ulama.
Sedangkan jika modalnya bukan berupa uang maka ulama pakar fikih
berselisih pendapat boleh tidaknya mudharabah semacam ini dan pendapat
yang paling kuat mudharabah semacam ini hukumnya sah.
وأجمعوا على أن للعامل أن يشترط على رب المال ثلث الربح أو نصفه أو ما يجتمعان عليه بعد أن يكون ذلك معلوما جزءا من أجزاء
Para
ulama juga sepakat bahwa pengelola usaha boleh membuat perjanjian
dengan pemilik modal sepertiga, atau setengah dari keuntungan untuk
pengelola. Boleh juga dengan persentase lain yang disepakati yang
penting diketahui bagian untuk masing masing pihak.
وأجمعوا على إبطال القراض الذي يشترط أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة
Para
ulama juga sepakat bahwa sebuah transaksi mudharabah itu batal manakala
salah satu dari pengelola dan pemodal atau bahkan dua duanya
mempersyaratkan bahwa bagian untuknya adalah nominal tertentu.
Catatan:
Pembagian
keuntungan itu harus dengan bentuk prosentase jika dengan nominal
tertentu semisal sekian juta untuk pemodal maka mudharabah semacam ini
tidaklah sah dengan sepakat ulama.
وأجمعوا على أن
الرجل إذا دفع إلى الرجل مالا مضاربة ثم اختلفا وقد جاء العامل بألفي درهم
فقال رب المال كان رأس مالي ألفي درهم وقال العامل كان رأس المال ألف درهم
والربح ألف درهم أن القول قول العامل مع يمينه وذلك إذا لم يكن لرب المال
بينة
Para ulama juga bersepakat bahwa manakala seorang pemodal
menyerahkan sejumlah uang kepada pengelola dengan status sebagai modal
mudharabah kemudian terjadi perselisihan besaran modal awal misalnya
pengelola memegang uang sebanyak 2000 dirham lantas pemilik modal
mengatakan bahwa modal yang dia serahkan itu senilai 2000 dirham
sedangkan pengelola mengatakan bahwa modal mudharabah adalah 1000 dirham
sedangkan keuntungan usaha senilai 1000 dirham maka pendapat yang
dimenangkan adalah perkataan pengelola asalkan dia berani bersumpah
dengan nama Allah. Demikian ketentuan yang berlaku manakala pemodal
tidak memiliki bukti yang menguatkan ucapannya.
وأجمعوا على أن قسم الربح جائز إذا أخذ رب المال رأس ماله
Ulama
juga bersepakat bahwa pembagian keuntungan itu dilakukan manakala usaha
ditutup dan pemilik modal telah mengambil modalnya.
وأجمعوا على أن رب المال إذا نهى العامل أن يبيع بنسيئة فباع بنسيئة أنه ضامن
Ulama
pakar fikih juga bersepakat bahwa jika pemilik membuat ketentuan khusus
semisal melarang pengelola melakukan transaksi tidak tunai lalu
pengelola melanggar ketentuan tersebut maka jika terjadi kerugian maka
kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pengelola.
Catatan:
Pengelola
dana mudharabah itu berkewajiban menanggung kerugian dalam dua kondisi
yaitu manakala ceroboh dalam pengelolaan usaha dan manakala melanggar
ketentuan khusus yang dibuat pemilik modal berkait dengan pengelolaan
modal yang telah dia serahkan.
وأجمعوا على أن الرجل إذا دفع لرجل مالا معاملة وأعانه رب المال عن غير شرط أن ذلك جائز
Para
ulama bersepakat bahwa jika pemodal menyerahkan sejumlah uang sebagai
modal mudharabah lalu pemodal ikut membantu pengelola dalam melaksanakan
usaha tanpa ada perjanjian awal yang mengharuskan pemodal untuk
membantu pengelola adalah suatu hal yang diperbolehkan [al Ijma karya
Ibnul Mundzir hal 34].
Post a Comment