Praktek Mudharabah di Masa Sahabat
عَنْ زَيْدِ
بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ
وَعُبَيْدُ اللَّهِ ابْنَا عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِى جَيْشٍ إِلَى
الْعِرَاقِ فَلَمَّا قَفَلاَ مَرَّا عَلَى أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ
فَرَحَّبَ بِهِمَا وَسَهَّلَ وَهُوَ أَمِيرُ الْبَصْرَةِ فَقَالَ : لَوْ
أَقْدِرُ لَكُمَا عَلَى أَمْرٍ أَنْفَعُكُمَا بِهِ لَفَعَلْتُ
Dari
Zaid bin Aslam dari ayahnya bercerita, ada dua orang dari Khalifah Umar
bin al Khattab yaitu Abdullah dan Ubaidillah berangkat bersama suatu
rombongan pasukan ke Iraq. Tatkala keduanya hendak kembali ke Madinah,
keduanya mampir di rumah Abu Musa al Asy'ari. Abu Musa pun menyambut
dengan hangat. Abu Musa ketika itu adalah gubernur kota Bashrah. Dalam
pertemuan tersebut, Abu Musa mengatakan, “Andai ada yang bisa kulakukan
dan itu bermanfaat bagimu berdua tentu akan kulakukan”.
ثُمَّ
قَالَ : بَلَى هَا هُنَا مَالٌ مِنْ مَالِ اللَّهِ أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَ
بِهِ إِلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ فَأُسْلِفُكُمَاهُ فَتَبْتَاعَانِ بِهِ
مَتَاعًا مِنْ مَتَاعِ الْعِرَاقِ فَتَبِيعَانَهُ بِالْمَدِينَةِ
فَتُؤَدِّيَانِ رَأْسَ الْمَالِ إِلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ وَيَكُونُ
لَكُمَا الرِّبْحُ
Sesaat kemudian Abu Musa berkata, “Oh ya, ada
harta milik Negara yang ingin kukirimkan kepada Amirul Mukminin Umar.
Uang tersebut kuserahkan kepada kalian berdua. Dengan uang tersebut
kalian bisa kulakakan barang dagangan yang ada di Iraq lalu sesampainya
di Madinah barang dagangan tersebut bisa kalian jual. Modalnya kalian
serahkan kepada Amirul Mukminin Umar bin al Khattab sedangkan
keuntungannya menjadi milikmu berdua”.
فَقَالاَ وَدِدْنَا فَفَعَلاَ
Respon keduanya, “Kami setuju”. Akhirnya mereka melaksanakan apa yang disarankan oleh Abu Musa.
فَكَتَبَ إِلَى عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ يَأْخُذُ مِنْهُمَا الْمَالَ
Abu Musa juga berkirim surat kepada Umar agar beliau mengambil sejumlah uang dari kedua anaknya.
فَلَمَّا
قَدِمَا الْمَدِينَةَ بَاعَا وَرَبِحَا فَلَمَّا رَفَعَا ذَلِكَ إِلَى
عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَكَلُّ الْجَيْشِ أَسْلَفَهُ كَمَا
أَسْلَفَكُمَا؟ قَالاَ : لاَ.
Setelah tiba di Madinah, kedua putra
Umar bin al Khattab menjual barang dagangan yang mereka bawa dari
Bashrah dan keduanya pun mendapatkan keuntungan. Setelah keduanya
melaporkan apa yang mereka lakukan kepada Umar, beliau bertanya, “Apakah
semua anggota pasukan mendapatkan pinjaman modal dari Abu Musa
sebagaimana kalian berdua?” “Tidak”, jawab keduanya.
قَالَ
عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : ابْنَا أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينِ
فَأَسْلَفَكُمَا أَدِّيَا الْمَالَ وَرِبْحَهُ فَأَمَّا عَبْدُ اللَّهِ
فَسَلَّمَ وَأَمَّا عُبَيْدُ اللَّهِ فَقَالَ : لاَ يَنْبَغِى لَكَ يَا
أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ هَذَا لَوْ هَلَكَ الْمَالُ أَوْ نَقَصَ
لَضَمِنَّاهُ. قَالَ : أَدِّيَاهُ.
Karena kalian berdua adalah
putra amirul mukminin Abu Musa member pinjaman modal. Serahkan modal dan
keuntungannya kepada kas negara!”. Abdullah bin Umar pasrah dengan
putusan ayahnya. Sedangkan Ubaidillah menyanggah dengan mengatakan, “Hal
itu tidak disepatutnya Kau putuskan wahai amirul mukminin karena jika
modalnya habis atau berkurang kamilah yang menanggungnya”. “Serahkan”,
Umar bersikukuh dengan pendiriannya.
فَسَكَتَ عَبْدُ اللَّهِ وَرَاجَعَهُ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ جُلَسَاءِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ :
Kembali
Abdullah bin Umar hanya terdiam. Sedangkan Ubaidillah berkomentar
menolak. Salah satu orang yang hadir ketika itu menyampaikan usulan,
يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لَوْ جَعَلْتَهُ قُرَاضًا
“Wahai Amirul Mukminin, andai kau jadikan transaksi yang telah terjadi sebagai mudharabah”
فَقَالَ
: قَدْ جَعَلْتُهُ قُرَاضًا فَأَخَذَ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ
الْمَالَ وَنِصْفَ رِبْحِهِ وَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ وَعُبَيْدُ اللَّهِ
نِصْفَ رِبْحِ الْمَالِ.
Umar pun setuju dengan mengatakan, “Telah
kujadikan sebagai mudharabah”. Umar lantas mengambil pokok modal dan
separo keuntungannya. Sedangkan Abdullah dan Ubaidillah mendapatkan
separo keuntungan [Riwayat Baihaqi no 11939, dinilai shahih oleh al
Albani].
Riwayat di atas menunjukkan bahwa mudharabah telah dikenal dan dipraktekkan oleh para shahabat.
Riwayat
di atas juga menunjukkan bahwa pembagian keuntungan dalam mudharabah
itu dengan prosentase semisal 50%:50% dan keuntungan itu dibagikan
setelah modal dikembalikan.
Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa
harta negara yang disalahpergunakan dan merugi maka orang yang
memegangnya berkewajiban untuk mengembalikan untuk kepada negara.
Sedangkan jika menghasilkan keuntungan bahwa bisa disikapi sebagai
transaksi mudharabah sehingga sebagian keuntungan untuk negara sedangkan
sebagian yang lain untuk pelaku.
Post a Comment