Di antara kenikmatan Allah yang dilimpahkan kepada
hamba-hambanya adalah Dia menghalalkan dan membolehkan bagi mereka jual
beli, dan mengharamkan riba.
{ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا} [البقرة275]
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah: 275)
Pembahasan kita kali ini kami khususkan untuk para
pedagang muslim, yaitu orang-orang yang memilih jual beli sebagai sarana
untuk mendapatkan uang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu juga memiliki kesibukan berjual beli beberapa waktu sebelum menjadi Nabi. Dan kebanyakan para Shahabat radhiyallahu ‘anhum juga dahulu adalah para pedagang, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan lain-lain radhiyallahu ‘anhum.
Jual beli tidak menghalangi mereka untuk menegakkan
syi’ar-syi’ar Islam, atau menjadikan mereka meremehkannya, bahkan mereka
mengerahkan semuanya (harta mereka) untuk agama Allah dan di jalan
Allah. Dunia tidak masuk ke dalam hati mereka, bahkan dunia hanya ada di
genggaman tangan mereka. Tidak ada dalil yang sangat jelas menunjukkan
hal itu melebihi perbuatan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ketika membawa seluruh hartanya untuk disedekahkan dengan mengharap pahala dari Allah ‘Azza wa Jalla, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya:
ماذا تركت لأهلك؟
“Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?”
Maka dia menjawab:
تركت لهم الله ورسوله[رواه أبو داود: 1678]
“Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud: 1678)
Demikian juga ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu
dalam hal ini dia memiliki kisah-kisah yang masyhur, yang paling besar
di antaranya adalah ketika beliau megeluarkan sebgaian besar hartanya
untuk mempersiapkan Jaisyul ‘Usrah (pasukan pada perang Tabuk), sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya:
( ما ضر عثمان ما عمل بعد اليوم . مرتين ) [رواه الترمذي وقال: حسن غريب من هذا الوجه]
“Tidak memudharatkan (membahayakan) ‘Utsman apa yang
dia lakukan setelah hari ini.” Beliau mengatakannya dua kali. (HR.
at-Tirmidzi dan beliau berkata:“hasan gharib dari sisi ini)
Wahai saudaraku, pedagang muslim, ketika aku
memanggilmu dengan sebutan pedagang muslim, yang aku maksudkan bahwa
engkau tidaklah seperti pedagang kafir yang menjadikan tujuan utamanya
hanyalah bagaimana mengumpulkan harta dengan cara apapun, bagaimana
mengeluarkan uang dari saku-saku manusia. Ketika aku memanggilmu dengan
sebutan pedagang muslim, maka aku memanggil islam dan iman dalam dirimu,
karena bukti-bukti dan penelitian-penelitian menguatkan bahwa siapa
yang tidak memiliki agama, tidak akan ragu-ragu untuk menempuh segala
cara untuk mendapatkan harta, apapun jalan itu, dan apakah dia
disyari’atkan atau tidak, dan apakah dia merusak kepribadian dan akhlak
atau tidak, yang terpenting baginya adalah mendapatkan harta dengan
harga apapun.
Oleh sebab itu maka kami mempersembahkan kepada
saudara-saudara kami para pedagang beberapa nasehat, kami berharap
semoga nasehat tersebut bisa menerangi jalan mereka, meluruskan
kesalahan mereka, dan membimbing orang yang tersesat jalan agar kembali
meniti jalan yang lurus. Maka kami katakan dengan meminta pertoleongan
dan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Wahai pedagang muslim
hendaklah engkau bersikap tulus kepada kaum muslimin dan tidak menipu
mereka. Dan di antara bentuk ketulusan hendaknya engkau lakukan untuk
kaum muslimin : Mengambil keuntungan yang masuk akal (tidak terlalu
besar) yang tidak memberatkan pembeli, memberitahukan kepada mereka
tentang kwalitas barang dan tidak berlebihan di dalamnya, tidak
menyembunyikan cacat barang karena sesungguhnya menyembunyikan cacat
barang adalah bentuk penipuan yang tidak membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala ridha, dan itu adalah penghapus dan penghilang keberkahan jual beli. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( البيعان بالخيار ما لم يتفرقا فإن صدقا
وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما ) [رواه
البخاري:2110، ومسلم:1532] .
“Penjual dan pembeli memiliki Khiyar (hak
memilih untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya), selama keduanya
belum berpisah, maka jika keduanya jujur niscaya diberkahilah jual beli
mereka, dan jika keduanya berbohong dan menutupi (cacat barang) niscaya
dihapuskan keberkahan jual beli keduanya.” (HR. al-Bukhari: 2110,
Muslim 1532)
Tunaikanlah dakwah ke jalan Allah, amar ma’ruf dan nahi mun’kar
(mengajak kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar): Sesungguhnya
hal itu termasuk ibadah yang paling agung, dan hendaklah amar ma’ruf dan nahi mun’kar
dilakukan dengan cara yang baik, dan dengan perkataan yang baik.
Hendaklah engkau menggunakan perkataan yang lembut, maka hal itu adalah
jalan untuk membuka pintu-pintu hati yang terkunci. Dan jalan-jalan
dakwah sangat banyak, di antaranya mengingatkan orang yang datang untuk
belanja kepadamu, dengan Allah, atau membagi-bagikan buku-buku dan
kaset-kaset dll.
Hendaklah engkau jujur dalam perkataan dan baik dalam bermu’amalah.
Karena sesungguhnya barang siapa yang bertakwa kepada Allah, jujur
kepada manusia dan berbuat kebaikan kepada mereka maka dia akan
memperoleh ridha Allah dan Allah akan menjadikannya dicintai oleh
manusia dan Dia akan memberikan kepadanya rizqi dari arah yang tidak dia
sangka-sangka.
Dan biarkanlah (terimalah) orang-orang yang membeli barang dagangan darimu lalu dia menyesal, untuk mengembalikannya.
Karena sesungguhnya ada beberapa orang yang terkadang dia membeli
sesuatu namun kemudian dia menyesal, merasa rugi, dan berangan-angan
seandainya dia tadi tidak membeli barang itu. Maka jika orang seperti
itu datang kepadamu untuk mengembalikan barang yang dibelinya dan barang
itu masih utuh, maka maafkanlah dia, kembalikan uangnya dan jangan
engkau paksa dia untuk membeli barangmu, karena terkadang mereka tidak
menyukai barang daganganmu. Dan jangan sekali-sekali kecintaanmu kepada
dunia mengalahkanmu untuk memberikan manfaat kepada manusia, yang
sebenarnya engkau telah memberikan manfaat kepada dirimu sendiri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( من أقال مسلما أقاله الله عثرته ) [رواه أبو داود:3460] .
“Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim (membatalkan jual beli apabila partnernya ingin membatalkannya), Allah akan membebaskan kesalahannya.” (HR Abu Dawud 3460)
Bermurah hatilah dalam jual beli, berilah tempo bagi orang yang bangkrut (dan tidak mampu membayar hutang), dan maafkanlah dia semoga saja Allah Subhanahu wa Ta’ala
memberikan ampunan kepadamu pada waktu di mana sesuatu yang paling
engkau butuhkan saat itu adalah ampunan-Nya kepadamu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(رحم الله رجلا سمحا إذا باع وإذا اشترى وإذا اقتضى ) [رواه البخاري:2076]
“semoga Allah mengasihi seseorang yang mudah
(bermurah hati) apabila menjual, mudah (murah hati) apabila membeli dan
mudah (murah hati) apabila menagih hutang.” (HR. al-Bukhari 2076)
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
( كان تاجر يداين الناس فإذا رأى معسرا قال
لفتيانه تجاوزوا عنه لعل الله أن يتجاوز عنا فتجاوز الله عنه ) [رواه
البخاري:2078، ومسلم:1562]
“Dahulu ada seorang pedagang biasa memberikan
pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia
berkata pada budaknya: ‘Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya),
semoga Allah memberi ampunan pada kita.” Maka Allah pun memberi ampunan
kepadanya (ketika dia meninggal).’” (HR. Bukhari no. 2078(
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
( من أنظر معسرا أو وضع عنه أظله الله في ظله… الحديث ) [ مسلم:3014] .
“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang
berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan
utangnya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (HR. Muslim
no. 3014)
Tunaikanlah zakat hartamu,
karena dia adalah hak Allah bukan hakmu, maka sesungguhnya apabila
engkau menunaikannya berarti engkau telah mentaati Rabbmu (Allah), dan
Dia akan memberi berkah pada hartamu. Namun jika engkau bermaksiat
kepada-Nya dan engkau menahan hak Allah (zakat) yang diwajibkan
kepadamu, maka akan dicabut keberkahan dari hartamu dan justru ia akan
menjadi bencana bagimu di dunia dan akhirat. Dan yang lebih mengerikan
lagi engkau akan mendapatkan apa yang didapatkan oleh orang-orang yang
menimbun emas dan perak (tidak mengeluarkan zakatnya), Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
{… وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(34)يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ
فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا
كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ(35)
}[التوبة] .
” …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu diseterika
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu.”(QS. At-Taubah: 34-35)
Kemudian sesungguhnya dengan perbuatanmu yang enggan
mengeluarkan zakat hartamu maka engkau sebenarnya telah berbuat buruk
kepada makhluk Allah, karena sesungguhnya engkau telah menjadi sebab
terhalanginya turun hujan dari langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(… ولم يمنعوا زكاة أموالهم إلا منعوا القطر
من السماء ولولا البهائم لم يمطروا …الحديث) [رواه ابن ماجة:4019، وقال
الألباني حسن: برقم:3262] .
“…Dan tidaklah mereka enggan membayar zakat
harta-harta mereka kecuali langit akan berhenti meneteskan air (hujan)
untuk mereka, kalau bukan karena hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak
akan beri hujan.” (HR. Ibnu Majah 4019, dan Syaikh al-Albani berkata: “hasan” dengan no. 3262)
Berilah manfaat untuk dirimu sendiri dengan infaq di jalan Allah.
Karena sesungguhnya apabila engkau mengeluarkan hartamu karena
mengharap wajah Allah, dan engkau menafkahkannya di jalan-Nya, berarti
engkau telah memberikan manfaat kepada dirimu sendiri, dan mendekatkan
dirimu kepada Rabbmu (Allah), dan tidak ada harta yang engkau miliki
melainkan harta yang engkau nafkahkan di jalan Allah. Dari Abdullah bin
asy-Syukhair radhiyallahu ‘anhu berkata:
( أتيت النبي صلى الله عليه وسلم وهو يقرأ
ألهاكم التكاثر، قال: يقول ابن آدم: مالي، مالي . قال: وهل لك يا ابن آدم
من مالك، إلا ما أكلت فأفنيت، أو لبست فأبليت، أو تصدقت فأمضيت ) [رواه
مسلم:2958]
“Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau sedang membaca ALHAAKUMUT TAKAATSUR, lalu beliau bersabda :“ Anak Adam (Manusia) berkata :’Hartaku, hartaku.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata lagi:‘Wahai
anak Adam tidaklah ada dari hartamu kecuali yang engkau makan kemudian
lenyap, atau (pakaian) yang engkau pakai kemudian usang, atau yang
engkau shadaqahkan dan jadi simpananmu (di akhirat) (H.R Muslim 2958).
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
. ( إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له ) [رواه مسلم:1631] .
“
“Jika seseorang meninggal, terputuslah amalannya
kecuali tiga: shadaqah yang terus mengalir pahalanya, ilmu yang
bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim 1631)
Waspadalah, jangan sampai engkau meninggalkan shalat hanya demi mendapatkan rupiah, karena sesungguhnya dunia tidak sebanding nilainya dengan sayap nyamuk di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Maka apabila dikumandangkan adzan untuk shalat, tinggalkanlah harta
yang fana (jual beli) dan raihlah akhirat yang kekal yang tidak akan
sirna. Dan barang siapa yang tersibukkan diri dari shalat karena
melakukan jual beli, maka dia telah berbuat dosa dan telah terjatuh ke
dalam kaharaman. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
{ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ
اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ } [ الجمعة: 9]
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al-Jumu’ah: 9)
Dan hukum ini tidak khusus hanya pada shalat jum’at
saja, bahkan semua jual beli yang melalaikan anda dari shalat, maka jual
beli itu terlarang.
Hati-hatilah, jangan sampai anda menipu karena ia adalah hal yang dimurkai Allah. Dan orang yang menipu diancam melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia:
( من غش فليس مني ) [ رواه مسلم: 102]
“Barangsiapa yang menipu maka tidaklah ia termasuk golonganku.”(HR. Muslim: 102)
Dan tidak diragukan lagi bahwa menipu termasuk salah
satu dosa besar. Bentuk-bentuk penipuan dalam jual beli sangat banyak,
dan para pedaganglah yang lebih mengetahuinya dibandingkan yang lainnya,
dan Allahlah Yang Maha mengetahui apa yang tersembunyi. Maka hendaklah
para pedagang takut pada hari dimana Allah menampakan semua hal yang
tersembunyi. Maka apa-apa yang tersembunyi di dunia akan ditampakkan di
akhirat.
Hindarilah riba, karena sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk pekerjaan. Alah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
{ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ } [البقرة:276]
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa.”(QS. Al-Baqarah: 276)
Dia juga berfirman:
{ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا
يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ}[
البقرة: 275] .
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”(QS. Al-Baqarah: 275)
Dan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu:
( لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم: آكل الربا، ومؤكله، وكاتبه، وشاهديه وقال: هم سواء) [رواه مسلم:1598].
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba,
penulisnya dan dua saksinya.” Dan beliau berkata:”mereka semuanya sama.”
(HR. Muslim: 1598)
Dan bentuk-bentuk riba sangat banyak, jangan kau
katakan menurut pendapatmu sendiri bahwa wasilah (sarana) seperti ini
boleh (padahal sebenarnya dia riba), dan lain-lain. Akan tetapi lihatlah
keterangan para Ulama yang mapan ilmunya dalam persoalan itu, apakah
dia riba atau tidak. Allah bsrefirman:
{ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ } [ الأنبياء: 7]
“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”(QS. Al-Anbiya: 7)
Dan jangan berpegang dengan fatwa ulama-ulama yang
belum matang dan mapan ilmunya, hati-hatilah terhdap mereka dan
selamatkan dirimu kalau kamu menginginkan keberuntungan.
Janganlah engkau menjual barang yang manfaatnya haram dan sesuatu yang digunakan untuk membantu kemaksiatan.
Karena jual beli seperti ini haram, dan itu termasuk bentuk
tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah berfirman:
{ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } [المائدة: 2]
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS. Al-Maaidah: 2)
Contohnya adalah jual beli minuman keras, jual beli
alat musik, jual beli rokok, dan barang-barang lain yang seperti itu
yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan janganlah bersumpah dengan nama Allah padahal engkau berdusta hanya untuk melariskan barang daganganmu.
Karena hal itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak
dibenarkan, termasuk perbuatan zhalim. Maka jauhkanlah dirimu dari
kemurkaan Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
( من حلف على يمين يقتطع بها مال امرئ مسلم هو عليها فاجر لقي الله وهو عليه غضبان…الحديث ) [رواه البخاري:2357، ومسلم:138]
“Barangsiapa yang bersumpah yang dengannya dia
mengambil harta seorang muslim,sedangkan sumpahnya adalah palsu maka ia
akan menghadap Allah dalam keadaan Dia murka kepadanya…(HR. al-Bukhari
2357 dan Muslim 138)
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
( إياكم وكثرة الحلف في البيع فإنه ينفق ثم يمحق ) [رواه مسلم: 1067]
“Hati-hatilah kalian dari banyak bersumpah, karena ia
menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi)
menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda:
( ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر
إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم، قال: فقرأها رسول الله صلى الله عليه
وسلم ثلاث مرارا . قال أبو ذر-رضي الله عنه-: خابوا وخسروا من هم يا رسول
الله؟ . قال: المسبل، والمنان، والمنفق سلعته بالحلف الكاذب ) [رواه مسلم:
106]
“Tiga golongan manusia yang kelak pada hari Qiyamat,
Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak memandang, dan
mensucikan kepada mereka dan mereka juga akan mendapat siksa yang
pedih.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu
berkata:” Sungguh mereka rugi dan celaka, siapa mereka wahai
Rasulullah?” Beliau menjawab:”Orang yang Isbal pakaiannya,
pengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan
cara sumpah dusta.” (HR. Muslim 106)
Janganlah anda mendatangkan keburukan/kerusakan ke negeri kaum Muslimin
Karena dosanya akan engkau tanggung, dan itu adalah bentuk penipuan dan
pengkhianatan terhadap kaum Muslimin. Hal itu seperti mendatangkan
pakaian yang terbuka auratnya, atau mendatangkan makanan dan minuman
yang haram, menjual film-film yang jorok, dan gambar-gambar yang tidak
pantas dilihat.
Janganlah anda mengurangi timbangan. Karena dalam masalah ini Allah menurunkan firman-Nya:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka
minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa
sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar,
(yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? .”(QS. Al-Muthaffifin: 1-6)
(Sumber: Disadur dari Risalah ilaa at-Tajir al-Muslim karya Fu’ad bin Abdul Aziz asy-Syalhub. Diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono)
Post a Comment