Merokok itu hukumnya haram. Ratusan ulama telah berfatwa akan haramnya rokok. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal hal yang jelek." (QS. Al A'raf: 157)
Terdapat dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok itu jelek. Ketika bulan Ramadhan, ada seorang perokok berat
yang saat waktu berbuka puasa posisinya sedang berada di masjid,
beranikah dia untuk mengonsumsi rokok di masjid ketika itu? Tentu kita
akan sepakat menjawab bahwa dia tidak akan berani melakukannya. Namun
apakah perokok itu berani merokok ketika dia berada dalam toilet? Tentu
saja, jawabannya adalah iya.
Adakah sebuah nikmat Allah yang
setelah dimanfaatkan sisanya diinjak-injak dengan kakinya? Di antara
sebuah realita bahwa tidak ada satu pun binatang ternak yang mendekati
tanaman tembakau lantas memakannya. Di antara realita adalah tanah yang
dipakai untuk menanam tembakau itu tidak bisa dipakai untuk menanam
tanaman yang lain.
Di zaman ini bisa kita katakan bahwa semua orang sepakat bahwa rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi bersabda,
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain." (HR. Ibnu Majah).
Rokok itu membahayakan orang yang ada di dekatnya sehingga dia termasuk dalam hadis di atas 'membahayakan orang lain'. Rokok itu membahayakan perekonomian suatu rumah tangga. Perokok juga membahayakan anaknya.
Di
antara hal yang hampir aksiomatis di zaman ini adalah anak dari
seseorang perokok itu jauh lebih cerdas dibandingkan anak seorang
perokok. Anak dari orang tua yang tidak merokok itu tubuhnya memiliki
kekebalan yang jauh lebih bagus dibandingkan anak perokok.
Rokok itu haram.
Sejumlah ulama di masa silam dan di masa sekarang telah menegaskan
keharamannya menimbang kejelekan dan bahayanya. Segala sesuatu yang
haram dikomsumsi itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram
diproduksi. Jadi haram mengonsumsi, menjual, membeli, dan memproduksi
rokok, sebagaimana menanam tembakau hukumnya tentu saja haram.
Harta
yang didapatkan dari penjualan rokok adalah harta yang haram. Orang
yang bekerja di pabrik rokok gaji yang didapatkannya juga merupakan
harta yang haram. (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al Salman).
+ comments + 1 comments
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
Post a Comment