http://dvdmurottal4mode.blogspot.com/

Home » » Adab Memperkerjakan Orang Lain Dalam Islam

Adab Memperkerjakan Orang Lain Dalam Islam

Written By Cetakan Puding Silikon on Wednesday, 28 January 2015 | 19:14

Sering kali sesorang berhajat untuk menyewa tenaga orang lain, satu ataupun lebih, atau mempekerjakannya untuk suatu pekerjaan tertentu, baik karena memang ia membutuhkannya maupun karena ia tidak mampu melakukannya pekerjaan itu seorang diri. Maka ketika itu, ia harus mengetahi adab-adab Islami dan bimbingan yang berkaitan dengan ijaarah (mempekerjakan orang). Di antara adab-adab tersebut adalah
1. Hendaknya Mempekerjakan Seorang Muslim, bukan orang di luar Islam
Wajib bagi kaum Muslimin untuk tidak mempekerjakan seseorang keuali seorang Muslim. Tidak boleh ia mempekerjakan orang musyrik. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
… فَلَنْ أَسْتَعِيْنَ بِمُشْرِكٍ
“… Aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik.[1]
Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu sangat marah ketika Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu’anhu menyewa seorang juru tulis Nasrani pada masa kepemimpinannya di Kufah. Terkecuali jika ia memang tidak menemukan seorang Muslim hingga ia terpaksa mengupah orang musyrik, dengan syarat tidak memberikan kekuasaan kepada orang tersebut atas aset-aset kaum Muslimin.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
…Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 141)
2. Hendaknya mempekerjakan seseorang yang kuat lagi terpercaya
Hendaknya mempekerjakan untuk hajatnya seorang yang ada pada dirinya sifat amanah, bagus agamanya, kuat, dan layak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
… Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (QS. Al-Qashash: 26)
Orang yang memiliki sifat seperti ini akan mampu melaksanakan tugas dan lebih bertakwa kepada Allah dalam tugasnya. Adapun orang yang hanya memiliki sebagian sifat di atas akan menyebabkan kekacauan sehingga hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Umar bin Khattab radhiallahu’anhu pernah berkata,
Ya Allah, aku mengadukan kepada-Mu kelemahan orang yang amanah dan pengkhianatan orang yang kuat.”
3. Kemudahan dalam Muamalah
Maksudnya adalah muamalah antara majikan dan pekerja yang diwarnai dengan kemudahan, kelembutan dan penuh kerelaan. Islam sangat menganjurkan kemudahan dalam segala bentuk muamalah.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
رَحِمَ اللهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ, وَإذَا اشْتَرَى, وَإذَا اقْتَضَى
Allah merahmati orang yang mudah jika menjual, membeli, dan menagih.[2]
4. Kesepakatan
Maksudnya adalah kesepakatan antara majikan dan pekerja terkait pekerjaan berserta rinciannya dan upah yang pantas sehingga tidak saling merugikan. Kesepakatan akan memutus sebab-sebab perselisihan, menutup pintu masuk syaitan, serta mencegah kecurangan.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ
Aku menggembala kambing untuk penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath.[3]
5. Tidak boleh mempekerjakan seseorang untuk perkara haram
Haram hukumnya menerima pekerjaan yang di dalamnya terkandung kemarahan Allah subhanahu wata’ala.  Janganlah ia menerima kecuali pekerjaan tersebut diperbolehkan hingga upah yang ia terima halal dan baik (halalan thoyyibah).
Demikian juga dengan majikan, janganlah ia mempekerjakan seseorang untuk membantu pekerjannya yang haram karena akan menambah dosanya. Dia berdosa karena karena melakukan pekerjakan yang haram, dan dia juga mendapat dosa tambahan karena mengikutsertakan orang lain dalam perkara haram tersebut.
bersambung….
Penulis: Muhammad Ilyas
Disarikan dari Ensiklopedia Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan Sunnah Jilid I karya Syaikh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, Pustaka Imam Syafi’i

[1] HR. Muslim (1817) dari ‘Aisyah radhiallahu’anha
[2] HR. Bukhori (2076) dari Jabir radhiallahu’anhu
[3] HR. al-Bukhori (2262) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Pengusaha Muslim Kalimantan Barat - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger